Example floating
Example floating
Berita

UU Baru: Presiden Bebas Tambah Menteri Tanpa Batasan Jumlah!

×

UU Baru: Presiden Bebas Tambah Menteri Tanpa Batasan Jumlah!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini menjadi dasar hukum bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menyusun kabinet pemerintahannya. Salah satu perubahan utama dalam undang-undang ini adalah penghapusan batas jumlah menteri, yang sebelumnya dibatasi hingga 34 orang, kini menjadi tidak terbatas.

Berikut adalah enam perubahan utama dalam revisi UU Kementerian Negara:

Example 300x600
  1. Penyisipan Pasal 6A, yang mengatur pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan urusan pemerintahan yang lebih luas.
  2. Penyisipan Pasal 9A, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk melakukan perubahan pada unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Penghapusan penjelasan Pasal 10, yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011.
  4. Perubahan Pasal 15, yang mengatur jumlah kementerian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan presiden tanpa batasan.
  5. Perubahan judul BAB VI, yang kini mencakup hubungan fungsional antara kementerian dengan lembaga pemerintah non kementrian, lembaga nonstruktural, dan lembaga lainnya.
  6. Penambahan ketentuan tugas pemantauan, yang dimasukkan dalam Pasal II mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini.

Revisi ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi presiden dalam membentuk dan mengatur kabinetnya, dengan tujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintah dalam berbagai sektor pemerintahan.

Enam Perubahan Utama dalam Revisi UU Kementerian Negara

Pengesahan revisi Undang – Undang tentang Kementerian Negara memberikan fleksibilitas baru bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam mengatur struktur kabinetnya. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan batasan jumlah menteri, yang memungkinkan presiden untuk menyesuaikan komposisi kabinet sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Selain itu, beberapa pasal baru memberikan presiden wewenang untuk melakukan perubahan pada struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya. Penyisipan pasal-pasal ini menciptakan landasan hukum yang lebih kuat untuk fleksibilitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap bahwa revisi undang-undang tersebut dapat mendukung kinerja pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan bangsa, sambil tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.