Kasat reskrim Polres Jepara, AKBP Muhammad Fachrur Rozi menegaskan, setelah menerima laporan korban langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. “Kami juga menyita pakaian korban saat terjadi pencabulan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.