MEMO – Bagi setiap pengendara di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Dokumen ini sangat penting untuk mendukung kelancaran aktivitas berkendara Anda.
Berikut adalah rincian biaya terbaru untuk pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 sesuai dengan peraturan pemerintah. Tarif yang berlaku telah dirancang agar tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM diwajibkan menyediakan dana mulai dari Rp50.000. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru 2025
- SIM A (mobil pribadi): Rp120.000
- SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan): Rp120.000
- SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng): Rp120.000
- SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc): Rp100.000
- SIM C I (sepeda motor 250 cc – 500 cc): Rp100.000
- SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc): Rp100.000
- SIM D (sepeda motor untuk penyandang disabilitas): Rp50.000
- SIM D I (mobil untuk penyandang disabilitas): Rp50.000
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2025
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Selain biaya administrasi, pembuatan maupun perpanjangan SIM juga mencakup tambahan biaya untuk tes psikologi dan kesehatan. Kedua tes ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengendara memenuhi kriteria fisik dan mental yang diperlukan.
Pastikan Anda melengkapi persyaratan dan memahami biaya yang diperlukan sebelum mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Jangan tunda, segera perbarui dokumen Anda agar tetap aman dan nyaman berkendara!










