Example floating
Example floating
Daerah

Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya

A. Daroini
×

Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya

Sebarkan artikel ini

Kapolsek juga menanbahkan, akibat peebuatannya kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus ini, untuk mengungkap jaringannya, dan kedua tersangka dilakukan penahanan, ”tutup Kapolsek Jombang kota.(ZA)

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

The post Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Source link