Example floating
Example floating
Daerah

Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya

A. Daroini
×

Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya

Sebarkan artikel ini

Kapolsek juga menanbahkan, akibat peebuatannya kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus ini, untuk mengungkap jaringannya, dan kedua tersangka dilakukan penahanan, ”tutup Kapolsek Jombang kota.(ZA)

Baca Juga: Gaya Klasik Wali Kota Kediri Luncurkan VW Safari City Tour Promosikan Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal Untuk Tarik Turis Domestik

The post Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Baca Juga: Cari Keadilan 4 Korban Petugas SPBU Parengan Datangi Polres Tuban Tolak Damai Dengan Pelaku ASN Penganiayaan Secara Tegas

Source link