” Kejaksaan klarifikasi seputar materi laporan awal tentang kegiatan fisik tahun 2015 dan 2016 dan persoalan tanda tangan fiktif ,” terang Sukarno saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri hari ini (4/9).
Ditempat yang sama dikatakan Kusnadi salah satu anggota BPD setempat mengaku membenarkan dengan adanya laporan tersebut. Termasuk yang paling fatal adalah pemalsuan tanda tangan 6 anggota BPD yang tercatat dalam berita acara pembahasan rancangan Perdes tentang pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016.
Lebih lengkap, berita ini ditulis wartawan Memo , Mulyadi, di laman MemoKediri, dengan judul : Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa – Kejari Nganjuk Panggil 10 BPD