Kanit PIDSUS Satreskrim Polisi Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, mengatakan Yudi ditangkap oleh polisi, Kamis, 11 Maret 2021. Penangkapan itu dimulai dengan kecurigaan penduduk, ketika Yudi berbelanja rokok dan makanan ringan di sejumlah toko kabupaten Bandung, Kabupaten Tulungagung dan Distrik Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Setelah diselidiki, ternyata Yudi masih menghemat sejumlah uang palsu dari berbelanja. IPTU Didik Riyanto menambahkan, kasus ini masih ditangani oleh unit investigasi kriminal polisi Tulungagung. Sementara para pelaku ditugasi UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi, Yudi mengklaim untuk mendapatkan uang palsu ini dari Inah, seorang penjaga kafe di Tulungagung. Onah masih menjadi penduduk Lampung, setiap hari di Tulungagung bermigrasi oleh suaminya.
Awalnya dengarkan Curhatan dari Yudi, dalam waktu pandemi seperti ini adalah pekerjaan yang kesepian. Maaf, Inah kemudian menawarkan uang palsu Yudi (UPLA). Umur diperoleh dari seseorang dengan inisial B, yang saat ini masih dalam mengejar petugas. Di depan petugas, Onah mengakui bahwa ia awalnya bertemu B pada 25 Maret 2020.
Selain itu, Inah menghubungkan Yudi dengan B. Kemudian, Yudi membeli upal B senilai IDR 12,5 juta dengan uang asli Rp5 juta. Begitu upal di tangannya, Yudi segera menghabiskannya di toko kelontong di pinggiran Tulungagung dan Trenggalek. Polisi juga menentukan inhi sebagai tersangka dodal upal dengan Yudi.