Dari pemeriksaan data perlintasan warga negara asing, terungkap Emanuel masuk wilayah Indonesia pada tahun 2019 silam menggunakan visa B211 dengan masa berlaku selama 30 hari.
Setelah itu, dia tidak pernah memperpanjang ijin tinggalnya. Selama ini, dia itu menetap di Jakarta dan menjalankan bisnis jual beli baju ke negaranya.
Saat ini, Emanuel ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenin) di Jimbaran. “Proses deportasi masih menunggu waktu,” ujar Mataram.