MEMO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berjanji akan mengawal secara ketat pelaksanaan kebijakan transfer tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi, tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Pemerintah wajib menjamin bahwa sistem pencairan ini akan berfungsi optimal, tanpa hambatan teknis atau birokrasi di masa mendatang,” tegas Puan, yang dikutip dari unggahan Instagram DPR RI @dpr_ri, Selasa (18/3/2025).
Puan menyambut baik kebijakan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini. Menurutnya, langkah ini dapat memangkas birokrasi yang tidak perlu dan memastikan bahwa guru menerima hak mereka tepat waktu.
Tunjangan guru ini rencananya akan dibayarkan langsung kepada para guru mulai Maret 2025. Puan menekankan agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah teknis dalam pelaksanaannya.
“Kebijakan ini tidak boleh hanya dianggap sebagai langkah administratif semata, tetapi harus dikawal dengan mekanisme yang jelas. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya masalah baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan tantangan, seperti pengawasan terhadap keakuratan data penerima. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme ini berjalan adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.