“Untuk saat ini, belum ada penetapan KLB di Tulungagung. Meskipun ada indikasi peningkatan kasus Chikungunya, situasinya belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai KLB,” tegasnya.
Secara karakteristik gejala, penyakit Chikungunya memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan Demam Berdarah Dengue (DBD). Gejala khas yang ditimbulkan oleh Chikungunya adalah rasa tidak nyaman pada tubuh yang didominasi oleh nyeri sendi hebat, terutama rasa linu-linu di kaki, yang seringkali disertai dengan demam.
Di kalangan masyarakat, penyakit ini juga dikenal dengan sebutan “flu tulang”. Namun, Desi menjelaskan bahwa jika rasa sakit tidak berkepanjangan, umumnya tidak memerlukan penanganan atau pengobatan khusus.
“Tingkat fatalitas penyakit ini juga sangat rendah. Bahkan, hingga saat ini tidak ada laporan kasus kematian yang disebabkan oleh Chikungunya di Tulungagung. Hanya saja, rasa sakit yang ditimbulkan memang sangat mengganggu aktivitas,” paparnya.
Lebih lanjut, Desi mengungkapkan bahwa sebaran suspek Chikungunya secara umum mencakup hampir seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, terdapat enam kecamatan yang mencatatkan jumlah suspek tertinggi sejak awal tahun hingga bulan Mei 2025. Keenam kecamatan tersebut adalah Kedungwaru, Kalidawir, Kauman, Karangrejo, Gondang, dan Boyolangu.
Menyikapi kondisi ini, Dinkes Tulungagung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Upaya utama yang ditekankan adalah Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan 3M Plus, yaitu Menguras tempat penampungan air, Menutup rapat tempat penampungan air, dan Mengubur barang bekas yang 1 berpotensi menampung air.
“Plusnya adalah dengan menambahkan abate (larvasida) pada tempat penampungan air yang sulit dikuras,” pungkas Desi, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai penyebaran penyakit Chikungunya.












