Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata benar tersangka saat itu sedang menunggu penombok di pinggir jalan di Dusun Mangiran dan Petugas langsung menyergapnya,”ungkapnya,Minggu (9/4/17).
Tatag Eko Sumaryanto ini dikenal sebagai pengecer yang selama ini menerima titipan dari para penombok.Saat ditangkap, dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti ,1 buah HP merk Strawberry warna hitam ,1 buah HP merk Asus Go warna hitam ,Bukti transfer ATM BCA atas nama KRESNA PRATAMA sebesar Rp. 400.000, Uang tunai Rp. 57.000 ,1 buah ATM BCA.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP Tentang perjudian,”pungkas AKP Bowo.(eko)