“Apa dasar dan bukti oknum anggota BPD Supryanto bahwa saya telah menjual TKD ke PG. Ngadirejo, “tutur Kades Jambean Hariamin.
Lebih lanjut Hariamin juga menjelaskan bahwa tundingan oknum anggota BPD tersebut hanya mencari cari kesalahan saja. “Karena dendam pribadi saat politik Pilkades tahun lalu, dia gelap mata dan mencari cari kesalahan, akan saya tuntut balik oknum anggota BPD Supryanto tersebut, “tegas Hariamin dengan nada tinggi.
Selain itu wartawan memo.co.id juga melakukan investigasi kebenaran adanya penjulaan TKD kepada pihak PG. Ngadirejo dan mencoba untuk mengklarifikasi ke pihak PG. Ngadirejo, tapi sayang pihak PG belum dapat ditemui.
Terpisah Kepala BPN Kabupaten Kediri Muchlis saat ditemui menjelaskan terkait tanah yang dimaksud oleh oknum anggota BPD tersebut bahwa telah terjadi penjualan TKD milik Desa Jambean menuturkan bahwa untuk jual beli tanah harus ada Dokumen atau sudah ada sertifikat dan juga harus ada kejelasan.”Semua harus komplit dokumenya baru nanti ada pengukuran dan juga prosedur kalau ada beli tanah harus ada pengecekan apakah tanah tersebut milik PG. Ngadirejo atau milik Desa setempat, dan juga saya belum tahu kalau ada permasalahan ini karena saya baru menjabat bulan maret kemarin, “jelas Kepala BPN Muklis.(eko/jk)