Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Tudingan Oknum Anggota BPD, Kades Jambean Hariamin Akan Tuntut Balik

A. Daroini
×

Tudingan Oknum Anggota BPD, Kades Jambean Hariamin Akan Tuntut Balik

Sebarkan artikel ini

Kediri, memo.co.id

Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Dugaan Rekayasa Seleksi Libatkan Unisma

Pernyataan salah satu oknum anggota BPD Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, yang menurut Supryanto bahwa Kades Jambean Hariamin telah menjual Tanah Kas Desa (TKD) setempat membuat geram Kades Hariamin. Pasalnya tanah yang dimaksud oleh anggota BPD tersebut tidak benar adanya.

Selain pernyataan anggota BPD Kades Hariamin telah menjual dan menerima uang sebesar Rp 3 milliar dari hasil penjualan tanah TKD, serta melaporkan kepihak berwajib bulan Pebruari kemarin Kades Hariamin akan bertindak tegas dengan menuntut balik tudingan bahwa ia telah menjual TKD.

Baca Juga: Ketua LPPM Unisma Mengaku Tak Tahu Teknis Ujian Perangkat Desa Kabupaten Kediri yang Berujung Gagal

“Apa dasar dan bukti oknum anggota BPD Supryanto bahwa saya telah menjual TKD ke PG. Ngadirejo, “tutur Kades Jambean Hariamin.

Lebih lanjut Hariamin juga menjelaskan bahwa tundingan oknum anggota BPD tersebut hanya mencari cari kesalahan saja. “Karena dendam pribadi saat politik Pilkades tahun lalu, dia gelap mata dan mencari cari kesalahan, akan saya tuntut balik oknum anggota BPD Supryanto tersebut, “tegas Hariamin dengan nada tinggi.

Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri

Selain itu wartawan memo.co.id juga melakukan investigasi kebenaran adanya penjulaan TKD kepada pihak PG. Ngadirejo dan mencoba untuk mengklarifikasi ke pihak PG. Ngadirejo, tapi sayang pihak PG belum dapat ditemui.

Terpisah Kepala BPN Kabupaten Kediri Muchlis saat ditemui menjelaskan terkait tanah yang dimaksud oleh oknum anggota BPD tersebut bahwa telah terjadi penjualan TKD milik Desa Jambean menuturkan bahwa untuk jual beli tanah harus ada Dokumen atau sudah ada sertifikat dan juga harus ada kejelasan.”Semua harus komplit dokumenya baru nanti ada pengukuran dan juga prosedur kalau ada beli tanah harus ada pengecekan apakah tanah tersebut milik PG. Ngadirejo atau milik Desa setempat, dan juga saya belum tahu kalau ada permasalahan ini karena saya baru menjabat bulan maret kemarin, “jelas Kepala BPN Muklis.(eko/jk)