Kediri, memo.co.id
Pernyataan salah satu oknum anggota BPD Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, yang menurut Supryanto bahwa Kades Jambean Hariamin telah menjual Tanah Kas Desa (TKD) setempat membuat geram Kades Hariamin. Pasalnya tanah yang dimaksud oleh anggota BPD tersebut tidak benar adanya.
Selain pernyataan anggota BPD Kades Hariamin telah menjual dan menerima uang sebesar Rp 3 milliar dari hasil penjualan tanah TKD, serta melaporkan kepihak berwajib bulan Pebruari kemarin Kades Hariamin akan bertindak tegas dengan menuntut balik tudingan bahwa ia telah menjual TKD.