MEMO,Malang: Transformasi mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Cabang Malang menjadi fokus utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kolaborasi yang erat dengan fasilitas kesehatan mitra, terutama RSIA Mutiara Bunda Malang, membawa perubahan positif dalam akses dan pelayanan obat bagi peserta JKN.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana implementasi janji layanan JKN menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Dukungan BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk Janji Layanan JKN
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Malang bersinergi dengan pihak-pihak terkait dan fasilitas kesehatan mitra untuk memastikan ketersediaan obat.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN, termasuk implementasi janji layanan JKN agar memberikan kemudahan akses kepada peserta.
Tanggung Jawab Bersama: Pemerintah, BPJS, dan Fasilitas Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan
Roni Kurnia Hadi Permana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, menyampaikan bahwa dukungan nyata dalam transformasi mutu layanan harus bersifat mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN. Salah satu langkah konkrit adalah memberikan pelayanan obat tanpa membebankan peserta jika terjadi kekosongan.
Menurut Roni, indikator keberhasilan transformasi mutu layanan JKN mencakup peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta, termasuk memastikan ketersediaan obat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menegaskan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Kesehatan terhadap ketersediaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Roni mencontohkan RSIA Mutiara Bunda Malang sebagai mitra BPJS Kesehatan yang mendukung transformasi mutu layanan. RSIA Mutiara Bunda telah menerapkan janji layanan JKN sebagai komitmen mereka terhadap peserta.