“Berawal ketika, pukul 00.30 wib Petugas melakukan patroli di wilayah Kelurahan Kaliombo dan melakukan razia terhadap pemuda yang sedang nongkrong.Saat Petugas melakukan razia menemukan transaksi narkoba.
Petugas langsung menangkap Majit seorang pemuda saat akan melakukan transaksi narkoba di jln.Panglima Sudirman Alun-alun Kota Kediri.
Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti 35 butir pil dobel L.Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya , saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 2555 butir, Petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus Rizky,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota Iptu Widodo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu , 2590 butir pil dobel L , 1 buah bungkus rokok Apache , 1 unit HP merk Venera hitam ,1 simcard , 1 Buah tas punggung warna coklat , 30 lembar bungkus plastik cetik dan uang Rp 385.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut, kedua tersangka kita jerat dengan
Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 ttg kesehatan,” pungkas Iptu Widodo. (eko)