MEMO – Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menindaklanjuti laporan seorang warga Tanjungpinang, Agung Hariyadi, yang menjadi korban penipuan hingga dijual dan disekap di Kamboja. Laporan ini diajukan oleh ibu korban pada Selasa (24/12/2024).
“Kami sudah menerima laporan dari ibu korban dan segera mengambil langkah-langkah, termasuk koordinasi dengan BP2MI untuk pengurusan surat pengantar ke KBRI Phnom Penh,” ujar Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman, Sabtu (28/12/2024).
Berdasarkan informasi dari ibu korban, Agung berhasil melarikan diri dari agensi yang membawanya ke Kamboja dan mendapat pertolongan dari warga setempat. BP3MI Kepri segera melaporkan kasus ini ke BP2MI dan memverifikasi dokumen identitas korban.
Darman juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menawarkan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. “Kamboja bukan negara penempatan pekerja migran Indonesia. Tawaran seperti ini harus diwaspadai agar tidak menjadi korban perdagangan manusia,” tegasnya.
Menurut data Kementerian Luar Negeri RI, sekitar 30 ribu warga Indonesia bekerja secara nonprosedural di Kamboja, sebagian besar di sektor judi online dan penipuan daring.
Agung Hariyadi, pria 25 tahun asal Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang, berangkat dari rumah pada 9 Desember 2024 setelah berpamitan kepada ibunya untuk bekerja di Jakarta melalui Batam. Namun, di Batam, ia ditawari pekerjaan di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial, dengan iming-iming gaji puluhan juta rupiah per bulan.