Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, wafat di usia 56 tahun. Berkarier dalam berbagai posisi politik, Enembe meninggalkan jejaknya dalam kepemimpinan Papua hingga terjerat dalam kasus hukum yang mengguncang.
Profil Politikus Lukas Enembe: Jejak Karier hingga Bayang-Bayang Hukum
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah wafat pada usia 56 tahun, menurut konfirmasi yang diberikan oleh Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Informasi ini dikonfirmasi pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB.
Lukas Enembe adalah seorang politikus yang dilahirkan di Tolikara pada tanggal 27 Juli 1967. Perjalanan kariernya dimulai ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya bersama Eliezer Renmaur pada periode 2001-2006. Setelahnya, ia melanjutkan karier politiknya sebagai Bupati Puncak Jaya dari tahun 2007 hingga 2012.
Kisah Lukas Enembe: Pemimpin Papua yang Terbelenggu Masalah Hukum
Puncak karier politik Lukas Enembe adalah saat ia menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2018. Pasangannya dalam kepemimpinan adalah Klemen Tinal. Mereka berhasil memenangkan pemilihan umum dan melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode 2018-2023.
Namun, perjalanan politiknya terkena bayang-bayang hukum ketika pada tanggal 5 September 2022, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadapnya.
Vonis tersebut diumumkan saat Lukas Enembe masih dalam perawatan di RSPAD.
Lukas Enembe: Profil Politikus Papua yang Meninggal pada Usia 56 Tahun
Lukas Enembe, seorang politikus yang lahir di Tolikara pada 27 Juli 1967, mengukir perjalanan karier politiknya dari Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya hingga Gubernur Papua. Bersama pasangannya, Klemen Tinal, mereka memimpin Papua dari 2013 hingga 2018 dan kembali terpilih pada periode 2018-2023.
Namun, karirnya tercoreng ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada September 2022. Vonis penjara 8 tahun dijatuhkan saat ia masih dirawat di RSPAD, menutup lembaran panjang perjalanan politiknya dengan bayang-bayang hukum yang terus mengiringi.