Dimana diawali dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama dengan PPAT/Notaris/PPATAS sebagai kuasa Wajib Pajak dalam hal proses cetak salinan SPPT dan melakukan mutasi objek/subjek Pajak dalam SPPT pasca penandatanganan akta dalam upaya untuk :
a. meningkatkan kualitas pelayanan BPHTB, dan
b. meningkatkan kinerja pemungutan pada Pajak. ** ( Adv )
Tingkatkan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Blitar Terus Berinovasi
Memo.co.id2 min baca