Selain itu sinergitas terhadap pihak terkait semakin ditingkatkan. Terbukti telah dilakukan koordinasi dengan IPPAT Kabupaten Blitar dalam rangka penyelesaian kendala dan memberikan kemudahan dalam pelayanan BPHTB.
“Seiring dengan semangat kebersamaan IPPAT selaku mitra dari Bapenda Kabupaten Blitar bersama-sama melaksanakan transformasi pelayanan BPHTB dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” jelas Ayu.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Bupati Blitar Nomor 76 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.