Blitar, Memo
Dampak diberlakukannya otonomi daerah adalah, daerah-daerah yang ada dituntut untuk menguatkan Pendapatan Asli Daerah guna menjamin kelangsungan rumah tangganya sendiri.
Pendapatan daerah merupakan kekayaan yang di dapat dari penerimaan retribusi, pajak, pengelolaan sumber daya daerah dan pendapatan daerah lain-lain yang sah, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatakan pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan menguatkan dan optimalisasi pendapatan pada sektor pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, telah diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah,dan telah ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Blitar memiliki kewenangan atas pengelolaan 8 mata pajak yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dari sekian jenis pajak yang dikelola BPHTB berperan siginifikan atas capaian PAD dari sektor pajak. Hal tersebut didukung dengan capaian BPHTB Tahun 2023 sebesar Rp.27.323.904.426,00 (21 %) dari total penerimaan Pajak Daerah.