[ad_1]
Kediri, Memo
Kesadaran masyarakat akan pentingnya arti keselamatan di perlintasan masih dianggap sepele. Hal ini terbukti dengan banyaknya kejadian temperan antara pejalan kaki sampai pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api.
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, kejadian temperan akibat pelanggaran yang terjadi di awal tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan April 2019 sebanyak 22 kejadian, dengan memakan korban jiwa sebanyak empat serta korban luka-luka sebanyak tiga.
Ixfan juga menjelaskan, Jika mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang tertuang di pasal 91 sampai dengan pasal 94. Dimana disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang.
“Untuk pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan serta juga persinggungan dengan jalur kereta api umum, harus mengantongi izin supaya tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, “ujarnya.
The post Tingkatkan Keselamatan, Daop 7 Madiun Akan Lakukan Quickwins 50 Perlintasan appeared first on Memo Kediri |.
The post Tingkatkan Keselamatan, Daop 7 Madiun Akan Lakukan Quickwins 50 Perlintasan appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link