TPA ilegal di Limo tersebut diketahui menimbulkan masalah serius, termasuk pencemaran udara dan bau menyengat yang berdampak pada kesehatan warga. Selain itu, metode pembuangan sampah terbuka (open dumping) di lokasi itu menghasilkan gas metana yang berpotensi memicu pemanasan global dan kebakaran.
Warga sekitar juga mengeluhkan masalah kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, serta gangguan kesehatan lainnya. Bau busuk dan asap dari pembakaran sampah semakin memperburuk kondisi tersebut.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
KLH pun telah mengambil langkah tegas dengan penghentian operasional dan penyegelan lokasi TPA ilegal tersebut. Selanjutnya, KLH berencana menerapkan sanksi pidana, administratif, dan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












