MEMO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyerahkan seorang tersangka pengelola TPA ilegal berinisial J (58) ke Kejaksaan Negeri Depok. Tersangka yang mengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, diduga melanggar undang-undang dengan mengelola sampah tanpa izin, yang akhirnya menimbulkan pencemaran lingkungan.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan disertai dengan barang bukti dari hasil penyidikan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Hanif menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk memastikan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk lebih peduli dalam mengelola sampah dengan cara yang benar dan sesuai regulasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 104, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sesuai prosedur. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan pengelolaan sampah ilegal yang bisa membahayakan lingkungan dan masyarakat.
TPA ilegal di Limo tersebut diketahui menimbulkan masalah serius, termasuk pencemaran udara dan bau menyengat yang berdampak pada kesehatan warga. Selain itu, metode pembuangan sampah terbuka (open dumping) di lokasi itu menghasilkan gas metana yang berpotensi memicu pemanasan global dan kebakaran.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Warga sekitar juga mengeluhkan masalah kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, serta gangguan kesehatan lainnya. Bau busuk dan asap dari pembakaran sampah semakin memperburuk kondisi tersebut.
KLH pun telah mengambil langkah tegas dengan penghentian operasional dan penyegelan lokasi TPA ilegal tersebut. Selanjutnya, KLH berencana menerapkan sanksi pidana, administratif, dan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.












