Tim Penjemputan, ditemui langsung oleh Wakil Bupati Kediri Maskyuri Ikhsan, Kepala Dinas Sosial, dan Humas. Kedua belah pihak bertemu diruang khusus guna membicarakan penjemputan gelar Tan Malaka pada 22 Februari mendatang.
Habib Datuk Monti dari Tan Malaka Intitute mengatakan, Penjemputan Jasad Tan Malaka adalah hak dari Pemerintah Indonesia, karena Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional. Sehingga, dari Kabupaten Limapuluh Kota, sepenuhnya menyerahkan pada Pemerintah Pusat dan Kementrian Sosial.
“Jika Pemerintah Pusat dan Kementrian sosial mengijinkan untuk membawa Jasad Tan Malaka, maka Jasad Tan Malaka akan dibawa.
Tetapi, jika Kementrian sosial belum mengijinkan, maka dari Kabupaten Limapuluh Kota akan menjemput gelar dan membawa sekepal tanah makam, sebagai bukti hukum adat yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat,” jelasnya. (eko)