[ad_1]
Tim Brantas Sebut Ada Maling Di Dalam Anggaran Desa
Situbondo Memo
Banyaknya pembangunan anggaran pemerintah kabupaten Situbondo jawa timur mangkrak dan tak terlantar karena pelaksanaannya yang semau gue.
Tim Brantas menyebutnya gelontoran anggaran yang di realisasikan selama ini banyak Maling yang bersarang.
Deni Rico Jua Wibowo menyebutkan tidak sedikit pihaknya menemukan penyimpangan anggaran dan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek membangun desa, dan mudah untuk menilai bagaimana kinerja serta realisasi pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa yang dilakukan oleh para Kepala Desa di kabupaten Situbondo untuk pemberdayaan masyarakat.
Dirinya bersama Tim berantas menilai berapa besar materi untuk realisasi pembangunan fasilitas desa, disaat mereka mengerjakan, bisa lihat bagaimana bahan-bahan untuk pembangunan fasilitas di desa (bagaimana semennya, pasirnya, batunya, besinya ukuran berapa) biasanya bahan yang paling mahal nilainya selalu dikurangi dan tidak sesuai dengan perunujuk teknis.
” Tidak sedikit anggaran Dana Desa ( DD) yang digelontorkan oleh pemerintah di-maling, oleh karena dalam penilaian saya adalah setelah beberapa saat selesai, perhatikan kekuatan daya dukungnya, biasanya apabila bahan termahalnya dimainkan, maka bangunan itu cepat rusak dan rubuh. bahkan tidak sedikit proyek mangrak dan tak terurus, itu disebabkan banyak maling yang pandai bermain didalam anggaran desa ” Jelas Deni , Senin (5/10).
Lebih jauh Deni juga mengatakan bagaimana Kepala Desa dan perangkat pengurus Desa melaksanakan realisasi pembangunan untuk pembangunan desa seperti drainase, TPT, Pamsimas dan pembangunan insfrastruktur lainnya didesa. Setelah bahan tersebut runtuh, Ambrol maka terungkaplah bagaimana bahan-bahan yang digunakan adalah hanya sebagai pemanis saja dan kekuatannya sangat lemah. Hal ini terjadi karena bahan semen yang dipakai untuk bahan campuran adukan plesteran hanya sedikit. artinya, dari dana Pemerintah daerah maupun pusat yang masuk ke Pemerintahan Desa, yang mereka realisasikan dalam pembangunan di desa, hanya 40 persen saja dan 60 persenya di Maling oleh para penentu Desa.
“Berbagai Dana Pemerintah yang masuk ke Desa-Desa ini, kalau hanya 40 persen dari nilai yang dianggarkan direalisasikan, maka sangat berbahaya pembangunan di desa tersebut. Disamping DD banyak oknum- oknum para Kepala Desa masih saja memungut URDES (iuran desa) disamping pembayaran PBB yang tidak jelas peruntukannya. Atas dasar ini kami bersama Tim sering menemukan kejanggalan anggaran dengan pembangunan desa terjadi penyimpngan anggaran sehingga proyek pembangunan desa terlantar.
Menurutnya, Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk pembangunan desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Seperti sudh jelas (Pasal-1 PP No.72/tahun 2005). ADD/DD dari pemerintah yang diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30 persen digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70 persen digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“ADD/ DD merupakan salah satu komponen APBDes yang paling utama saat ini karena kebanyakan desa belum mengembangkan pendapatan asli desa yang cukup besar. ADD merupakan hak desa untuk memperoleh anggaran untuk menyelenggarakan pembangunan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya. namun itu tidak semua desa di kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan pembangunan dengan benar dan sering bermasalah.
Deni melanjutkan, semua tingkatan pemerintah menjalankan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat. Dalam kerangka otonomi, pemerintah desa diberi kewenangan untuk menyusun program pembangunannya sendiri melalui proses partisipatif dan pelibatan masyarakat agar lebih mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan. Karena itulah, desa berhak memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD
Selain itu selaku Praktisi Hukum Anggi mengamati, anggaran desa kerap kali dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan yang besar. Lantas apakah ketentuan dalam amanah Otonomi Desa itu dapat dilaksanakan oleh seluruh manajemen Pemerintahan Desa ? tidak sedikit kasus perkasus Kepala Desa banyak yang memanipulasi APB-Des itu.