Pamekasan, Memo
Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Ketiganya adalah JO (22), SB (32), dan UA (24), yang merupakan warga asal Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
JO divonis 9 tahun, SB 1 tahun 4 bulan, dan UA 19 tahun. Amnesti ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia.
“Amnesti diberikan setelah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Di Pamekasan, hanya tiga warga binaan yang memenuhi syarat,” ujar Maulidy Rasjad, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
SB menerima amnesti sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Sementara JO dan UA termasuk kategori narapidana dengan kebutuhan khusus karena mengalami gangguan jiwa, yang dibuktikan melalui surat dokter dan rekam medis terverifikasi.
Amnesti tidak berlaku bagi warga binaan dengan pelanggaran disiplin berat, perkara lain, status residivis, atau pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, dan terorisme.
Baca Juga: Dua Bocah Driyorejo Gresik Mengalami Luka Bakar Parah Akibat Injak Serbuk Mercon
Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyambut baik kebijakan ini. “Amnesti bukan sekadar pengampunan, tapi bentuk kehadiran negara yang peduli pada kelompok rentan. Ini menunjukkan sisi humanis sistem pemasyarakatan kita,” katanya.
Saat ini, proses administrasi pencabutan status pidana ketiga warga binaan tengah diselesaikan. Setelah rampung, mereka akan segera bebas dan kembali ke masyarakat.
“Langkah ini juga menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Syukron












