Example floating
Example floating
Jatim

Tiga Narapidana di Pamekasan Dapat Amnesti Presiden, Bukan Residivis atau Pelaku Kejahatan Berat

Ferdi Ragil
×

Tiga Narapidana di Pamekasan Dapat Amnesti Presiden, Bukan Residivis atau Pelaku Kejahatan Berat

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Memo

Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Ketiganya adalah JO (22), SB (32), dan UA (24), yang merupakan warga asal Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

JO divonis 9 tahun, SB 1 tahun 4 bulan, dan UA 19 tahun. Amnesti ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia.

“Amnesti diberikan setelah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Di Pamekasan, hanya tiga warga binaan yang memenuhi syarat,” ujar Maulidy Rasjad, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Syawalan 1447 H di Ponpes Wali Barokah, Dandim 0809/Kediri Pesankan Ini

SB menerima amnesti sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Sementara JO dan UA termasuk kategori narapidana dengan kebutuhan khusus karena mengalami gangguan jiwa, yang dibuktikan melalui surat dokter dan rekam medis terverifikasi.