“Para pelaku terindikasi meminta imbalan uang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim.
Pelaku yang terjaring, yakni Briptu B bertugas di bagian pengamanan ruang tahanan mapolda. Pelaku diketahui memberi kemudahan pada tahanan untuk berkomunikasi dengan imbalan uang hingga Rp 5 juta.
Sementara Brigadir M dan AKP EY yang bertugas di Polres Bangka Selatan masuk daftar operasi tim saber pungli karena membebaskan empat pelaku perjudian dengan imbalan uang senilai Rp 20 juta.
Status para pelaku pungli kini menunggu hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung di bidang Propam. Pelaku terancam penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan. (nu)