Bojonegoro, memo.co.id
Sikap tegas Polres Bojonegoro terhadap pelaku penambang pasir di sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan cara menggunakan alat mekanik tidak membuat efek jera. Hal tersebut bisa kita lihat dengan masih banyaknya para penambang yang kebanyakan berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro tidak mengindahkan larangan dari pihak berwajib mencari pasir dengan cara menyedot menggunakan mesin Mekanik.
maraknya penambangan menggunakan mekanik jelas-jelas dilarang membuat aparat Kepolisian resor Bojonegoro geram. Sabtu (12/8/2017) satuan Sabhara bersama Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali melakukan operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Sabain Rahmad.
Razia penambang pasir yang menggunakan mekanik tersebut dilakukan dengan cara menyisir sepanjang sungai Bengawan solo yanh di mulai dari Dusun Jaji, Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
Dari penyisiran tersebut petugas berhasil mendapati adanya 4 (empat) Ponton Jab alat penyedot pasir yang sedang tidak beraktifitas dan ditinggal oleh pemiliknya. Mendapati alat-alat mekanik yang di duga digunakan untuk menambang pasir,petugas langsung melakukan Pemusnahan dengan cara di bakar di lokasi dan langsung ditenggelamkan.
“Kami datang, pelaku sudah tidak ada sedangkan peralatan masih berada di lokasi. Semua peralatan yang di tingal kami musnahkan,” ujar Kasat Sabhara AKP Sabain Rahmad.
beberapa peralatan yang sudah di musnahkan aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa Truck mitsubishi warna kuning bak hijau dengan nopol (K 1525 RH ) beserta alat pendukung sedot pasir berupa 3 buah skrop, 1 buah disel, 2 meter ban player, 2 buah selang spiral warna biru, 1 buah mesin player, 1 buah katrol.
Sebagi barang bukti dan kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut seluruh Barang bukti yang di sita petugas diamankan ke Mapolres Bojonegoro.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S.Bintoro, SH.SIK.MSi menegaskan bahwa, pihaknya akan terus menertibkan pelaku penambang pasir yang masih
menggunakan mesin Mekanik. Pihaknya tidak akan membiarkan pelaku perusak lingkungan dan ekosistem di bantaran sungai Bengawan Solo terus beraktivitas.
“Kami akan terus menindak pelaku penambang pasir yang masih menggunakan mesin Mekanik. Kalau yang manual, kami perbolehkan,”tegas Kapolres.
Dengan penindakkan tegas tersebut, Kapolres Bojonegoro berharap tidak ada lagi penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik untuk menyedot pasir. Selain dapat merusak ekosistem di bantaran sungai Bengawan Solo, juga dapat membuat tanggul longsor.(mus)