Example floating
Example floating
BeritaHukum

Terungkap! Skandal Impor Gula Rp400 Miliar: Tom Lembong dan Pejabat Tinggi Terseret!

×

Terungkap! Skandal Impor Gula Rp400 Miliar: Tom Lembong dan Pejabat Tinggi Terseret!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis (19/12).

“Salah satu saksi yang diperiksa adalah ES, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar di Kementerian Perindustrian,” jelas Harli melalui pernyataan tertulis pada Jumat (20/12).

Selain itu, saksi lainnya adalah PS, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin pada periode 2016-2018, serta WI, yang menjabat sebagai Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balai Riset dan Umum (Balrum) Bulog.

Meski demikian, Harli tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

“Proses pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan menyempurnakan pemberkasan dalam perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan CS, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong diduga menggunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan untuk mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) dengan alasan memenuhi kebutuhan stok gula nasional serta menstabilkan harga, meski data menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Akibat tindakan ini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar.

Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan Tom Lembong pada 26 November ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Tom telah masuk dalam ranah materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga  Mahasiswa UI Gunakan Panel Surya, Revolusi Produksi Kopi Ramah Lingkungan di Sukabumi

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.