Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi sorotan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Menurut Ekonom senior dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, kenaikan ini diharapkan memberikan efek positif pada tingkat konsumsi rumah tangga, yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Analisis Dampak Positif Kenaikan UMP dan UMK menurut Bambang Brodjonegoro
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) diyakini oleh Ekonom senior dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, akan memberikan dampak yang baik dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Dia menegaskan bahwa peningkatan daya beli masyarakat juga akan membantu pertumbuhan ekonomi.
Menurut Bambang, kenaikan UMP dan UMK ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan daya beli. Peningkatan daya beli masyarakat diharapkan akan menjadi pendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang secara dominan memengaruhi pertumbuhan ekonomi, serta Produk Domestik Bruto (PDB) di negara kita. Pernyataan ini disampaikan oleh Bambang pada hari Jumat, tanggal 24 November 2023.
Sebelumnya, sebagian besar provinsi telah mengumumkan rencana kenaikan UMP pada tahun 2024. Maluku Utara menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi, yakni sebesar 7,5%. Sementara itu, provinsi lain yang mengalami kenaikan di atas 5% antara lain DI Yogyakarta dengan kenaikan sebesar 7,27% dan Jawa Timur sebesar 6,13%. Sementara provinsi lain memilih menaikkan UMP pada tahun 2024 dengan kisaran antara 1% hingga 5%.
Peningkatan Upah Minimum dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Sementara itu, DKI Jakarta masih mempertahankan posisi sebagai pemegang UMP tertinggi dengan angka sebesar Rp 5.067.381. Sedangkan UMP terendah terdapat di Jawa Tengah dengan nilai sebesar Rp 2.036.947.
Meskipun memiliki dampak yang positif, Bambang menekankan bahwa kenaikan upah ini harus diiringi oleh peningkatan produktivitas para pekerja. Dia menjelaskan bahwa para pengusaha tentu memahami bahwa kenaikan upah merupakan hal yang wajar terutama jika terjadi peningkatan inflasi atau kebutuhan sehari-hari.