Sebelumnya, sebagian besar provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2024. Maluku Utara tetap menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi, mencapai 7,5%. Di sisi lain, provinsi lain yang mengalami kenaikan di atas 5% antara lain DI Yogyakarta dengan kenaikan sebesar 7,27% dan Jawa Timur sebesar 6,13%. Sementara itu, provinsi lainnya memilih untuk menaikkan UMP tahun 2024 dengan kisaran antara 1% hingga 5%.
UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp 5.067.381, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah dengan nilai Rp 2.036.947.
Kenaikan Upah Minimum 2024: Tantangan dan Fenomena Perpindahan Industri di Indonesia
Kenaikan UMP dan UMK di tahun 2024 merupakan respons atas sulitnya pengendalian harga barang dan jasa yang berdampak pada kebutuhan masyarakat. Bambang Brodjonegoro menekankan bahwa UMP harus sesuai dengan kebutuhan daerah, serta perlunya upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga guna mengendalikan kenaikan UMP.
Inflasi yang terjaga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kenaikan upah pekerja dan kemampuan perusahaan membayar gaji. Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP, dengan Maluku Utara menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi.
Fenomena perpindahan beberapa perusahaan atau pabrik dari wilayah dengan UMP tinggi ke wilayah dengan UMP lebih rendah juga menjadi perhatian dalam dinamika ekonomi akibat kenaikan UMP.