Polisi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 12 warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah selama Agustus-September 2023. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, masih ada pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatan korporasi dalam pembakaran lahan. Simak kesimpulan artikel berikut untuk detail lebih lanjut.
Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Polisi telah menetapkan 12 warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah selama periode Agustus-September 2023. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa para tersangka ini diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya.
Menurut Erlan, para tersangka ini adalah perorangan yang diduga membakar lahan untuk tujuan pembukaan. Mereka memilih metode ini karena dianggap murah dan cepat, meskipun tanah yang mereka buka akhirnya ditinggalkan begitu saja.
Erlan menjelaskan bahwa saat ini seluruh tersangka sedang dalam proses penanganan oleh Polres masing-masing. Beberapa di antaranya sudah menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Secara rinci, distribusi tersangka adalah sebagai berikut: Polres Pulang Pisang memiliki 1 tersangka, Polres Kapuas memiliki 1 tersangka, Polres Kotawaringin Timur memiliki 2 tersangka, Polres Kotawaringin Barat memiliki 2 tersangka, Polres Sukamara memiliki 4 tersangka, dan Polres Seruyan memiliki 2 tersangka.
Kebakaran Hutan Kalimantan Tengah: Tersangka Perorangan dan Ancaman Terhadap Lingkungan
Lebih lanjut, Erlan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih belum menemukan bukti pembakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan besar (korporasi) atau perkebunan kelapa sawit. Meskipun demikian, mereka terus melakukan patroli di berbagai wilayah untuk mencegah terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan karhutla.