“Alasan di balik tindakan tersangka ini didorong oleh motif ekonomi dan rasa tidak puas terhadap pengalaman kerjanya di perusahaan sebelumnya. Dalam pengakuannya, MRGP juga mengakui terinspirasi oleh peretas yang dikenal sebagai Hacker Bjorka,” tambah Ade dengan tegas.
Berkaitan dengan kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 atau Pasal 35 Jo Pasal 51 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak berwenang juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit iPhone 11, satu unit iPhone XR, sebuah unit Central Processing Unit (CPU), dan dua unit monitor sebagai bagian dari hasil penyelidikan ini.
Rincian Kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data: Penangkapan Tersangka MRGP dan Langkah Penanganan oleh Polda Metro Jaya
Komitmen Polda Metro Jaya dalam mengatasi tindak kejahatan siber sejalan dengan upaya perlindungan data di dunia maya. Pemahaman yang lebih mendalam tentang sifat tindak kriminal semacam ini menjadi penting untuk menjaga keamanan informasi dan integritas lembaga keuangan serta individu.
Melalui langkah-langkah penegakan hukum dan upaya preventif, kasus ini mengingatkan kita akan perlunya kerjasama lintas sektor dalam melindungi data dan kepentingan bersama dalam dunia digital yang semakin kompleks.