MEMO.CO.ID, JAKARTA – Kasus kematian Vina di Cirebon kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan mendalam terhadap enam terpidana di Lapas Jelekong, Bandung. Setelah muncul kontroversi terkait kesalahan penangkapan dan laporan palsu, Bareskrim Polri kini menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh Dede dan Aep. Pemeriksaan terbaru ini menambah kompleksitas kasus yang telah menarik perhatian publik sejak delapan tahun lalu.
Bareskrim Periksa Terpidana Kasus Vina di Lapas Jelekong
Kasus kematian Vina di Cirebon kini memasuki fase baru setelah sejumlah kontroversi terkait kesalahan penangkapan dan dugaan keterangan palsu yang mempengaruhi penyelidikan. Bareskrim Polri kini melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa enam terpidana kasus Vina yang berada di Lapas Jelekong, Bandung. Pemeriksaan ini fokus pada laporan palsu yang dibuat oleh Dede dan Aep.
Hari ini, Selasa (6/8), Bareskrim memeriksa dua terpidana, yaitu Eko Ramdhani dan Jaya. Sebelumnya, pada hari Senin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana lainnya: Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto, yang ditahan di Rutan Bandung atau Kebonwaru.
“Ini adalah tahap kedua dari pemeriksaan yang sebelumnya melibatkan keluarga terpidana yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kemarin, kami memeriksa empat terdakwa di Kebonwaru, dan saat ini kami fokus pada pemeriksaan Jaya dan Eko Ramdhani,” ungkap Winarno Jati, tim kuasa hukum dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, saat dihubungi media pada Selasa (6/8/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga tujuh terpidana yang mencurigai adanya laporan palsu. Dede dan Aep, yang memberikan keterangan pada kasus ini delapan tahun lalu, diduga terlibat dalam laporan palsu. Dede telah mencabut keterangannya di persidangan, namun Aep belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Keberadaan Aep dan Dede dalam persidangan tidak pernah dipertanyakan sebelumnya, sehingga kami melaporkannya ke Mabes Polri. Eko Ramdhani dan Jaya kini dipanggil sebagai saksi dari pihak pelapor,” tambah Winarno.
Meski demikian, Winarno belum dapat memberikan rincian hasil pemeriksaan secara mendalam. Tim kuasa hukum akan terus mendampingi proses ini sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Mabes Polri terkait dugaan laporan palsu.
“Kami masih menunggu hasil dari Mabes Polri mengenai penyidikan atas laporan palsu dari keluarga terpidana. Setelah proses ini selesai, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” tutupnya.
Dugaan Keterangan Palsu Mengarah ke Pemeriksaan Baru
Kasus kematian Vina di Cirebon mengalami perkembangan signifikan setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap enam terpidana yang berada di Lapas Jelekong. Pemeriksaan ini fokus pada dugaan laporan palsu yang dibuat oleh Dede dan Aep, yang sebelumnya memberikan keterangan dalam persidangan kasus tersebut. Laporan palsu ini menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, dua terpidana, Eko Ramdhani dan Jaya, telah diperiksa, sementara empat terpidana lainnya sudah lebih dahulu diperiksa di Rutan Bandung. Tim kuasa hukum terpidana berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan dan mendukung pengungkapan kasus yang kompleks ini.
Tim kuasa hukum akan terus memantau dan mendampingi proses penyidikan, menunggu keputusan lebih lanjut dari Mabes Polri terkait dugaan laporan palsu. Informasi lebih mendalam mengenai hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.