KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP dari lokasi-lokasi tersebut. Barang bukti tersebut antara lain berupa bukti elektronik dan dokumen transaksi keuangan.
Selain dua lokasi tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di perusahaan produsen rokok di daerah Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 13 Juli 2023 kemarin. Perusahaan rokok tersebut adalah PT Fantastik Internasional (PT FI).
Belum ada laporan mengenai barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari perusahaan rokok tersebut. Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa AP menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir ketika masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.