Pada pukul 00.25 WIB, MR dan AG turun ke lantai satu rumah korban untuk mencuri DVR CCTV milik nenek tersebut. Saat korban terbangun dan berteriak, MR dan AG menutup mulut korban dan mengikatnya. Mereka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, kedua pelaku mengambil uang senilai Rp11 juta serta handphone dan kotak milik korban. Sekitar pukul 01.10 WIB, mereka dijemput oleh NM dan RY menggunakan dua motor untuk melarikan diri.
Para pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (12/2/2025) di Kampung Andil, Kota Tangerang, dengan dua orang, MR dan AG, ditangkap terlebih dahulu. Kemudian, pada Kamis (13/2), DA, NM, dan RY juga berhasil ditangkap di daerah Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat.
Kelima tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau penjara selama 15 tahun.