“Banyak kasus hukum bermula dari kelalaian administrasi. Jika sejak awal tertib, potensi masalah hukum dapat diminimalisir,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Zen dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Ketika masyarakat dilibatkan dan mengetahui prosesnya, potensi konflik maupun pelanggaran hukum bisa ditekan,” ujarnya.
Camat Kanigoro, Siti Supartiyah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayahnya.
Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota
“Kegiatan ini penting agar seluruh unsur desa memiliki pemahaman yang sama dan mampu bersinergi mewujudkan desa yang taat hukum,” katanya.
Kegiatan ini diikuti berbagai unsur Desa Karangsono, antara lain pemerintah desa, BPD, PKK, bidan desa dan kader posyandu, LPMD, TPK, pengurus BUMDes KRESI, KDMP, RT/RW, Karang Taruna, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Karangsono berharap seluruh elemen desa semakin memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.**












