Puncaknya terjadi cekcok lagi pada pukul 15.00 WIB. Tak terima dengan perkataan sang istri, pelaku langsung mengambil lampu tempel di dapur dan menyiramkan minyak di dalamnya ke tubuh korban dan membakarnya.
Spontan sang istri yang kaget dan kesakitan langsung berlari dengan api berkobar di tubuhnya dan menceburkan diri ke sungai.
“Akibat kejadian tersebut sang istri mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya. Sempat dilarikan ke puskesmas, korban saat ini dirujuk ke RSUD Rejang Lebong,” kata Kapolres, Rabu (23/2/2022).
Sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.