Example floating
Example floating
BeritaHukumJakarta

Tersangka Korupsi Buron 2 Tahun Akhirnya Ditangkap di Palembang

×

Tersangka Korupsi Buron 2 Tahun Akhirnya Ditangkap di Palembang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Buron 2 Tahun Akhirnya Ditangkap di Palembang
Example 468x60

MEMO,Jakarta:  Setelah menjadi buronan selama 2 tahun, tersangka kasus korupsi dengan inisial AAFH akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kota Palembang.

Keberhasilan penangkapan ini mengakhiri masa pencarian yang panjang dan membawa fokus pada kasus pemindahan buku fasilitas kredit yang terjadi pada tahun 2009.

Example 300x600

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Tersangka Korupsi AAFH Setelah DPO 2 Tahun

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan inisial AAFH, yang sebelumnya menjadi buronan selama dua tahun sejak namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan AAFH oleh Tim Tabur Kejari Jakpus dan AMC dalam Kasus Korupsi PT Bank Mandiri Tbk

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AAFH berhasil dilakukan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor PRINT-1266/M 1.10/FD 1/08/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2023. Hari Wibowo menyampaikan informasi ini melalui pernyataan tertulis pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023.

Hari Wibowo juga menjelaskan bahwa setelah tertangkap, AAFH langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Rutan Salemba. Proses penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

“Penangkapan terhadap AAFH dilakukan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023. Setelah penangkapan, kami segera membawanya ke Jakarta pada hari Kamis, 31 Agustus 2023,” kata Hari Wibowo.

Selanjutnya, tersangka AAFH akan ditahan selama periode 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 19 September 2023. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print 1272/M 1.10/Fd.1/06/2023. Hari Wibowo menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan tersangka ini berlangsung dengan berbagai kendala.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.