MEMO,Jakarta: Setelah menjadi buronan selama 2 tahun, tersangka kasus korupsi dengan inisial AAFH akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kota Palembang.
Keberhasilan penangkapan ini mengakhiri masa pencarian yang panjang dan membawa fokus pada kasus pemindahan buku fasilitas kredit yang terjadi pada tahun 2009.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Tersangka Korupsi AAFH Setelah DPO 2 Tahun
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan inisial AAFH, yang sebelumnya menjadi buronan selama dua tahun sejak namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan AAFH oleh Tim Tabur Kejari Jakpus dan AMC dalam Kasus Korupsi PT Bank Mandiri Tbk
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AAFH berhasil dilakukan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor PRINT-1266/M 1.10/FD 1/08/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2023. Hari Wibowo menyampaikan informasi ini melalui pernyataan tertulis pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023.
Hari Wibowo juga menjelaskan bahwa setelah tertangkap, AAFH langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Rutan Salemba. Proses penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
“Penangkapan terhadap AAFH dilakukan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023. Setelah penangkapan, kami segera membawanya ke Jakarta pada hari Kamis, 31 Agustus 2023,” kata Hari Wibowo.
Selanjutnya, tersangka AAFH akan ditahan selama periode 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 19 September 2023. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print 1272/M 1.10/Fd.1/06/2023. Hari Wibowo menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan tersangka ini berlangsung dengan berbagai kendala.
Sebelum penangkapan ini, Hari Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menemui tersangka di rumahnya yang berlokasi di Lebak, Banten. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil pada tanggal 29 September 2021. Oleh karena itu, dilakukanlah proses pelacakan hingga akhirnya AAFH berhasil ditemukan di daerah Kota Palembang.
Tersangka AAFH sendiri terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pemindahan buku fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri Tbk Cabang Jakarta Thamrin ke koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo). Kasus ini terjadi pada tahun 2009.
“Hampir 2 tahun lamanya tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama waktu itu, tersangka telah tiga kali mangkir dari panggilan yang kami layangkan,” tambahnya.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus Korupsi AAFH
Dalam penutup, penangkapan AAFH menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi terus dilakukan dengan tekad kuat. Penahanan tersangka ini selama 20 hari mendatang akan memberikan waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, seperti Tim Tabur Kejari Jakpus dan AMC, dalam menangkap buronan.
Implikasi hukum dari penangkapan ini akan membuka jalan menuju keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.