Energi fosil masih menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan energi nasional, tetapi perubahan sudah dekat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusung inovasi dan teknologi karbon untuk mengatasi tantangan ini. Simak peran CCS dan CCUS dalam mengurangi emisi karbon di Indonesia.
Energi Fosil dan Rencana Masa Depan: Teknologi Karbon di Sorot
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Energi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni Kirisnawati, energi fosil masih menjadi komponen yang sangat vital dalam memenuhi kebutuhan energi nasional di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, pemerintah sangat mengharapkan agar para pelaku industri hulu migas dapat melakukan terobosan inovatif dan memberikan masukan yang relevan terkait dengan upaya peningkatan produksi energi, sekaligus mengurangi emisi karbon yang dihasilkan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah melalui penerapan teknologi Penyimpanan Karbon (Carbon Capture Storage – CCS) dan Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture Utilization and Storage – CCUS).
Haruni mengacu pada data KLHK tahun 2019 yang menunjukkan bahwa penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia berasal dari sektor Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan (Land Use Change and Forestry – LUCF) dengan persentase sekitar 50,13%. Sementara itu, sektor energi, terutama dari pembangkit listrik, berkontribusi sebesar 34,49%.
“Pemerintah mendukung sepenuhnya penerapan teknologi CCS dan CCUS di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan yang mendesak untuk meningkatkan produksi energi negara kita, sambil mempertimbangkan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam mengadopsi teknologi CCS/CCUS,” ujar Haruni dalam sebuah acara ICIOG yang dilaporkan pada Jumat, 22 September 2023.
Menurut Haruni, lapangan-lapangan migas yang telah mencapai masa produksi puncak memiliki kapasitas penyimpanan CO2 sekitar 2,5 miliar ton CO2. Upaya ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penangkapan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, rencananya akan dibuat Bursa Karbon yang akan diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 26 September 2023.
Revitalisasi Energi Fosil: Peran CCS dan CCUS dalam Transformasi Indonesia
Bursa Karbon ini akan memungkinkan praktik perdagangan karbon, di mana karbon yang telah berhasil ditangkap dan disimpan akan diperjualbelikan. Untuk meneguhkan rencana besar ini, Haruni menyatakan bahwa berbagai kementerian, lembaga, dan peneliti akan bekerja sama.