MEMO, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mendukung revisi Undang-Undang Narkotika untuk mengakomodir penggunaan ganja dalam bidang kesehatan.
Ia menyoroti perlunya perubahan pada aturan yang melarang penggunaan narkotika golongan 1 untuk keperluan kesehatan. Inilah alasan mengapa masyarakat mendesak adanya perubahan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Mendorong Revisi UU Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyampaikan bahwa masyarakat mengharapkan revisi Undang-Undang Narkotika agar ganja dapat dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan. Ia juga menyoroti peraturan yang ada saat ini.
Menurutnya, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 harus mengalami perubahan. Terutama dalam penjelasan terkait larangan penggunaan narkotika golongan 1 untuk keperluan kesehatan.
Permintaan Masyarakat: Ganja Dapat Digunakan untuk Keperluan Kesehatan
Ia berharap agar aturan tersebut direvisi sehingga narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk keperluan kesehatan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur.
Arsul mengungkapkan bahwa saat ini narkotika golongan 1 tidak diizinkan untuk digunakan dalam bidang kesehatan. Namun, dalam praktiknya, beberapa produk kesehatan masih menggunakan bahan narkotika.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa pasal tersebut perlu ditinjau ulang. Ia menginginkan agar tidak ada lagi kasus seperti kasus Fidelis di Pontianak. Fidelis Arie Sudewarto (36) sebelumnya divonis bersalah karena memiliki 39 batang ganja yang digunakan untuk pengobatan istri yang menderita penyakit langka, yaitu Syringomyelia.
Dalam praktiknya, beberapa produk kesehatan masih menggunakan bahan narkotika meskipun larangan penggunaan narkotika golongan 1 untuk kesehatan. Oleh karena itu, Arsul Sani menegaskan perlunya revisi Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Tujuannya adalah agar narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk keperluan kesehatan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur. Masyarakat berharap agar aturan ini diubah untuk memenuhi kebutuhan pengobatan yang memanfaatkan ganja.