Example floating
Example floating
BirokrasiPeristiwaSehat Bugar

Terobosan Kontroversial! DPR Minta Ganja Dilegalkan untuk Kesehatan Masyarakat!

Avatar
×

Terobosan Kontroversial! DPR Minta Ganja Dilegalkan untuk Kesehatan Masyarakat!

Sebarkan artikel ini
Terobosan Kontroversial! DPR Minta Ganja Dilegalkan untuk Kesehatan Masyarakat!

MEMO, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mendukung revisi Undang-Undang Narkotika untuk mengakomodir penggunaan ganja dalam bidang kesehatan.

Ia menyoroti perlunya perubahan pada aturan yang melarang penggunaan narkotika golongan 1 untuk keperluan kesehatan. Inilah alasan mengapa masyarakat mendesak adanya perubahan tersebut.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Anggota Komisi III DPR RI Mendorong Revisi UU Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyampaikan bahwa masyarakat mengharapkan revisi Undang-Undang Narkotika agar ganja dapat dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan. Ia juga menyoroti peraturan yang ada saat ini.

Menurutnya, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 harus mengalami perubahan. Terutama dalam penjelasan terkait larangan penggunaan narkotika golongan 1 untuk keperluan kesehatan.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Permintaan Masyarakat: Ganja Dapat Digunakan untuk Keperluan Kesehatan

Ia berharap agar aturan tersebut direvisi sehingga narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk keperluan kesehatan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur.

Arsul mengungkapkan bahwa saat ini narkotika golongan 1 tidak diizinkan untuk digunakan dalam bidang kesehatan. Namun, dalam praktiknya, beberapa produk kesehatan masih menggunakan bahan narkotika.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo