Dalam sebuah langkah yang dianggap “terobosan berani,” Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan rencana penyuntikan dana sebesar Rp200 triliun. Kebijakan ini, yang diambil di tengah kelesuan ekonomi nasional dan penurunan daya beli, memicu perdebatan sengit.
Dana tersebut akan diambil dari cadangan negara di Bank Indonesia dan dialirkan ke bank-bank pelat merah (Himbara) untuk disalurkan sebagai kredit produktif. Menurut perhitungan, langkah ini bisa menciptakan efek putaran ekonomi hingga Rp1.133 triliun.
Masalah Dana Menganggur di Bank Sentral Jadi Solusi Stimulus Ekonomi
Para kritikus berpendapat bahwa masalah utama ekonomi adalah daya beli yang lesu, bukan kurangnya likuiditas di perbankan, dan “menyuntik bank sama dengan salah obat.” Mereka mempertanyakan logika di balik kebijakan ini, menganggapnya tidak relevan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Namun, para pendukung kebijakan ini menekankan bahwa “uang tidak bisa dibagi-bagi secara instan dari langit.” Mereka berargumen bahwa untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan, dana harus disalurkan melalui sistem yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kebijakan ini berbeda secara fundamental dengan program stimulus sebelumnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Dana disalurkan melalui dunia usaha, bukan sekadar untuk konsumsi,” kata Bennix, analis pasar. Menurut Bennix, artinya ada penciptaan lapangan kerja baru dan produktivitas baru.
Pendekatan ini bertujuan untuk mengaktifkan sektor produktif. Dana yang disalurkan sebagai kredit akan digunakan untuk ekspansi bisnis, yang kemudian akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli. Gaji dan keuntungan dari bisnis tersebut akan kembali masuk ke sistem perbankan, siap untuk diputar kembali.
Skema yang diusung menunjukkan bahwa dari Rp200 triliun, bank akan menyalurkan sebagian besar dananya dalam bentuk kredit produktif.
Kemudian, uang dari pinjaman ini akan kembali ke bank melalui transaksi ekonomi, dan bank akan menyalurkan kembali sebagian dari dana tersebut. Proses ini berlangsung terus-menerus, menciptakan efek berantai yang digambarkan sebagai “putaran ekonomi” yang masif.
Meskipun demikian, ada “jebakan” yang harus diwaspadai: potensi inflasi. Jika “Indonesia banjir duit,” dan peningkatan pasokan uang tidak diimbangi dengan pertumbuhan produktivitas yang setara, harga barang dan jasa akan melonjak. Ini bisa menyebabkan “hyperinflation” yang berpotensi merusak ekonomi.
Para pendukung kebijakan ini optimistis bahwa jika dikelola dengan baik, langkah Purbaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional “di atas 5% bahkan 6%,” dan menghindari risiko tersebut. Kebijakan ini dianggap sebagai “pemikiran yang out of the box” yang dibutuhkan untuk mendorong Indonesia mengejar ketertinggalan dan menjadi negara maju.
Namun, pertanyaan mendalam tetap ada: apakah kebijakan ini akan berhasil menciptakan “ledakan ekonomi” yang produktif, atau justru membawa Indonesia ke dalam “jebakan hyperinflation”?












