Kediri Memo.co.id
DPRD kota Kediri mulai menanggapi statement Maria Karangoa selaku kepala bagian hukum kota Kediri. Menurut Muzer Zaidib selaku anggota DPRD fraksi PKB bahwa bukan masalah izin dari DPRD atau tidak, tetapi terkait masalah teknis, seperti izin dari Dikti yang masih belum keluar.
Sebelumnya, Maria Karangoa mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 terkait PBMD (pengelolaan barang milik daerah) bahwa barang yang digunakan untuk publik tidak memerlukan izin DPRD.