Kediri Memo.co.id
DPRD kota Kediri mulai menanggapi statement Maria Karangoa selaku kepala bagian hukum kota Kediri. Menurut Muzer Zaidib selaku anggota DPRD fraksi PKB bahwa bukan masalah izin dari DPRD atau tidak, tetapi terkait masalah teknis, seperti izin dari Dikti yang masih belum keluar.
Sebelumnya, Maria Karangoa mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 terkait PBMD (pengelolaan barang milik daerah) bahwa barang yang digunakan untuk publik tidak memerlukan izin DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Muzer Zaidib mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan bukan lah terkait DPRD memberikan izin atau tidak, tetapi teknis dari peminjaman lahan tersebut dan penganggaran. “UB sendiri belum memiliki izin dikti, terus kenapa sudah dianggaran?”, katanya sambil mempertanyakan.
Dia juga menambahkan, bahwa perguruan tinggi bukan lah urusan daerah, tetapi merupakan urusan pusat. “Perguran tinggi itu urusan pusat”, ucapnya.
Yang semakin membuat dia heran adalah bagaimana mungkin Pemkot telah menganggarkan kampus yang mana sampai saat ini masih belum mendapatkan izin dari dikti. ” apakah tidak ada sesuatu yang lebih penting? Dari pada membangun kampus yang belum mempunyai izin dari dikti? Kalau kampusnya mandeg terus bagaimana?”, jelasnya.
Selain itu, dia juga menambahkan lahan yang digunakan bukanlah lahan hibah, yang mana bersifat peminjaman, dan itu harus ada pembaharuan setiap 5 tahun sekali.” hal ini menguatirkan” , tegasnya.(wing)