Blitar, Memo.co.id
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu digunakan untuk menggelar program pelatihan kerja bagi masyarakat.
Baca Juga: Limbah Peternakan Sapi Cemari Sungai di Blitar Selatan, DPRD Desak Pemerintah Desa Lebih Peka
Tahun ini, Disnaker Kabupaten Blitar menggelar pelatihan kerja sebanyak dua kali. Pelatihan itu terbagi dalam dua batch dengan delapan jenis pelatihan kerja.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Latprotrans) Disnaker Kabupaten Blitar, Latip Usman.
Baca Juga: Dana MBG Tersendat, Dua SPPG di Blitar Kolaps Beruntun: Anak-anak Terancam Kehilangan Hak Gizi
Dijelaskannya, pada batch pertama, ada empat jenis pelatihan. Yakni barista, make up artist (MUA), digital marketing dan refrigerasi domestik atau teknisi mesin cuci, serta peralatan listrik rumah tangga.
“Proses pendaftaran sudah dilakukan Maret lalu dan pelaksanaan pelatihan kerja digelar pada bulan April hingga Juli 2025,” ucapnya, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Evaluasi RAPBD 2026 Berjalan, BPKAD Blitar Genjot Tata Kelola Keuangan Daerah
Pada pelatihan batch pertama, Disnaker menetapkan sebanyak 155 peserta terpilih dari tahap seleksi administrasi. Empat jenis pelatihan kerja itu akan digelar pada waktu dan tempat yang berbeda.












