Kepada penyidik Purwanto mengakui perbuatannya jika dirinya mengedarkan dobel l. Hal ini dilakukannya karena tersangka tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram ini. Dengan menjual 100 butir dobel l dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 75 ribu.
“Dari pengakuan tersangka dia membeli 100 butir dobel l dengan harga Rp 50.000,” terang Kompol Prio.
Atas perbuatannya kini Purwanto harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mojoroto. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun penjara.(Bs/Wing)