Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Tergiur Untung Besar, Pria Pengangguran Jualan Obat Haram

A. Daroini
×

Tergiur Untung Besar, Pria Pengangguran Jualan Obat Haram

Sebarkan artikel ini
Foto : Purwanto ketika menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Mojoroto, Kota Kediri

Foto : Purwanto ketika menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Mojoroto, Kota Kediri
Foto : Purwanto ketika menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Mojoroto, Kota Kediri

Kediri, Memo.co.id
Purwanto (44) warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mojoroto. Pria yang sehari-hari  pengangguran ituterpaksa diamankan petugas pasalnya terbukti mengedarkan obat keras jenis dobel l. Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan 32 butir pildobel l sebagai barang bukti.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengungkapkan jika tersangka merupakan pengedar dobel l,” ungkap Kapolsek Mojoroto Kompol Prio Sulistyono ketika di konfirmasi.

Baca Juga: Refleksi Iduladha Mbak Wali Tekankan Makna Kurban Bagi ASN Pemkot Kediri Bukan Sekadar Kerja Formalitas Masuk Pulang

Mendapat laporan dari masyarakat Unit Reskrim Polsek melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan bukti-bukti permulaan sebelum melakukan penangkapan. Merasa bukti yang diperlukan cukup sekitar pukul 13.00 WIB petugas menggerebek rumah Purwanto.

Tim buser melakukan serangkaian penggeledahan di kamar tersangka. Ditemukan satu bungkus plastik berisi 32 butir dobel l yang hendak dijual Purwanto kepada pembelinya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Mojoroto untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha

Kepada penyidik Purwanto mengakui perbuatannya jika dirinya mengedarkan dobel l. Hal ini dilakukannya karena tersangka tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram ini. Dengan menjual 100 butir dobel l dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 75 ribu.

“Dari pengakuan tersangka dia membeli 100 butir dobel l dengan harga Rp 50.000,” terang Kompol Prio.

Baca Juga: Mbak Wali dan BAZNAS Salurkan Bantuan Bedah Rumah Pemkot Kediri untuk Warga Kurang Mampu

Atas perbuatannya kini Purwanto harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mojoroto. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun penjara.(Bs/Wing)