
Kediri, Memo.co.id
Purwanto (44) warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mojoroto. Pria yang sehari-hari pengangguran ituterpaksa diamankan petugas pasalnya terbukti mengedarkan obat keras jenis dobel l. Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan 32 butir pildobel l sebagai barang bukti.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengungkapkan jika tersangka merupakan pengedar dobel l,” ungkap Kapolsek Mojoroto Kompol Prio Sulistyono ketika di konfirmasi.
Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri
Mendapat laporan dari masyarakat Unit Reskrim Polsek melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan bukti-bukti permulaan sebelum melakukan penangkapan. Merasa bukti yang diperlukan cukup sekitar pukul 13.00 WIB petugas menggerebek rumah Purwanto.
Tim buser melakukan serangkaian penggeledahan di kamar tersangka. Ditemukan satu bungkus plastik berisi 32 butir dobel l yang hendak dijual Purwanto kepada pembelinya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Mojoroto untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik Purwanto mengakui perbuatannya jika dirinya mengedarkan dobel l. Hal ini dilakukannya karena tersangka tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram ini. Dengan menjual 100 butir dobel l dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 75 ribu.
“Dari pengakuan tersangka dia membeli 100 butir dobel l dengan harga Rp 50.000,” terang Kompol Prio.
Atas perbuatannya kini Purwanto harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mojoroto. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun penjara.(Bs/Wing)












