Example floating
Example floating
BLITAR

Terdakwa Iqbal Buka Suara, Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar Kian Terang Benderang

Prawoto Sadewo
×

Terdakwa Iqbal Buka Suara, Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar Kian Terang Benderang

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Sidang ketiga kasus korupsi pembangunan proyek dam kali bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar kini membuka mata publik siapa aktor sesungguhnya dibalik proyek sebesar Rp 4.921.123.300,- tersebut.

Baca Juga: Bursa Ketua DPC PKB Blitar Memanas, Gus Tamim dan Fathoni Muncul Sebagai Penantang Serius Mak Rini

Memasuki sidang ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijelaskan Dadang Atma Suwoto, S.H. pengacara terdakwa M. Iqbal jika kliennya menjelaskan jika saksi Edi AY sebenarnya yang “meminjam” Cv Cipta Graha Pratama untuk mengerjakan pembangunan proyek dam kali bentak tersebut.

“Semua harus kita kuak, agar masyarakat tahu yang sebenarnya terjadi pada kasus ini. Sudah jelas sesuai fakta persidangan itu, klien kami (Iqbal) hanya sebagai bertugas adminitrasi Cv Cipta Graha Pratama dan yang mengerjakan proyek yakni saksi Edi AY,” terang Dadang.

Baca Juga: Dari Jalanan Menuju Kemandirian, Kisah Inspiratif Nasabah PNM Mekaar

Menurut Dadang, peminjaman Cv Cipta Graha Pratama oleh Edi AY atas petunjuk terdakwa Hari Budiono atau Budi Susu yang saat itu menjabat sebagai Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, dengan atas perintah Kepala Dinas, Dicky Cubandono yang kini sudah pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Blitar.

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk lebih detail melakukan pemeriksaan sesuai ada pengakuan dari kliennya. Dadang mendorong Kejari Kabupaten Blitar untuk tegas dan transparan, agar kasus ini terungkap semuanya.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

“Ini masih dugaan ya, sepertinya ada peran selain dari Kadis PUPR saat itu dalam proses pembangunan proyek dam kali bentak ini. Dugaan kami pasti ada peran dari atas yakni pendopo (rumah dinas Bupati Blitar),” lanjutnya.

Dadang Atma Suwoto menerangkan jika terdakwa Iqbal (kliennya) dan terdakwa Bahweni selaku direktur Cv Cipta Graha Pratama hanya sebagai korban. Dirinya menduga ada campur tangan Kepala Daerah pada pembangunan proyek tersebut.

“Tidak mungkin anak buah bekerja tanpa intruksi pimpinan, saya harap kilen kami (Iqbal) divonis seringan-ringannya,” pinta Dadang.

Seperti diketahui, sebanyak lima tersangka telah ditetapkan diantaranta direktur Cv, admin proyek, dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, serta anggota TP2ID yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Kasus ini terus bergulir dengan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan upaya penyitaan aset tersangka sedang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. (*)