Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Kombes Gatot.
Dengan selesainya sidang kode etik ini, Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Proses administrasi ini, diakui Kombes Gatot, masih memerlukan waktu lagi.
“Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim,” katanya.