Berdasarkan temuan ini, KPK merekomendasikan beberapa langkah perbaikan dalam penyaluran subsidi JBT solar:
Pertama, lembaga dan kementerian terkait diminta untuk berkoordinasi guna merevisi titik pengiriman JBT solar dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) ke nozzle pompa di SPBU.
Kedua, lembaga dan kementerian terkait diharapkan untuk bekerja sama dalam pengumpulan basis data profil konsumen, seperti integrasi data dengan Samsat untuk transportasi darat, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk usaha mikro.
Ketiga, perlu pengembangan sistem material balance minyak solar yang terintegrasi sebagai landasan kebijakan penyediaan minyak solar guna memastikan pasokan yang memadai untuk kebutuhan masyarakat.
Keempat, pemerintah diimbau untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait pengenaan sanksi bagi pelanggaran dalam kegiatan hilir migas.
Penyaluran Subsidi BBM Solar: Temuan KPK dan Rekomendasi Perbaikan
KPK dalam kajiannya menemukan bahwa hanya sebagian kecil dari seluruh SPBU yang memiliki data digitalisasi nozzle yang valid untuk proses verifikasi, mencatat angka yang mencemaskan terkait pemborosan dana publik dalam subsidi JBT solar. Peningkatan volume koreksi yang signifikan pada tahun 2022 menjadi bukti nyata akan kelemahan dalam sistem pengawasan dan verifikasi yang saat ini berlaku. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan perbaikan sistem mulai dari revisi koordinasi antar lembaga terkait dalam titik serah penyaluran hingga pengembangan basis data yang lebih terintegrasi, serta pentingnya menerbitkan regulasi yang tegas untuk menanggulangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran dalam distribusi BBM solar.