Example floating
Example floating
Peristiwa

Misteri Gunung Limbah di Kertosono, Ketika Perusahaan Garam Memilih Bungkam

A. Daroini
×

Misteri Gunung Limbah di Kertosono, Ketika Perusahaan Garam Memilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Misteri Gunung Limbah di Kertosono, Ketika Perusahaan Garam Memilih Bungkam
sumber foto ; (Fahrudin/afederasi,com)

Bola Panas di Tangan Polda dan Ancaman Penjara

Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa kini bola panas penanganan kasus ini berada di tangan Polda Jawa Timur.

Proses penyelidikan masih menunggu hasil uji laboratorium lingkungan dari DLH Provinsi Jawa Timur. Sebuah Misteri Limbah Kertosono, yang akan menunggu kelanjutnya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

“Jadi, desa tidak mengetahui hal ini, dan kami hanya mengetahui dari Polda yang menghubungi kami. Sedangkan untuk uji laboratorium itu dilakukan oleh Polda dan masih dalam proses karena sudah menjadi kewenangan mereka, bukan kami,” terangnya.

Subaidah juga mengingatkan akan ancaman hukuman yang serius bagi pelaku pembuangan limbah ilegal. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas menyebutkan, pelaku dumping limbah padat dapat dipenjara hingga 3 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp 3 miliar.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Jadi, jika terbukti bahwa pembuangan limbah tersebut melanggar, pelaku akan dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” pungkasnya, sebuah peringatan keras bagi siapapun yang bermain-main dengan lingkungan.